Edukasi

Peran Lisensi Bappebti dalam Pasar Lelang Komoditas

7 Menit

Membaca

•

Oct 20, 2026

Pasar lelang komoditas merupakan mekanisme perdagangan yang mempertemukan penjual dan pembeli melalui proses penawaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dalam penyelenggaraannya di Indonesia, aspek perizinan dan pengawasan regulator seperti Bappebti berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur aktivitas pasar dan pihak yang menjalankannya.

Unduh PDF

Terakhir diperbarui:

October 21, 2026

lisensi-bappebti

Bagi petani, produsen, pedagang, dan pelaku usaha komoditi di Indonesia, memastikan pasar lelang tempat mereka bertransaksi telah mengantongi persetujuan resmi adalah langkah penting sebelum ikut serta. Pasar Lelang Komoditas (PLK) adalah salah satu instrumen perdagangan komoditi fisik yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berdampingan dengan perdagangan berjangka dan sistem resi gudang.

‍

Artikel ini membahas apa itu PLK dan kewajibannya, bagaimana ACM Exchange memperoleh persetujuan lisensi Bappebti untuk menyelenggarakan PLK, serta produk dan layanan yang ditawarkan ACM Exchange kepada anggotanya.

‍

Apa Itu Pasar Lelang Komoditas dan Kewajibannya?

Pasar Lelang Komoditas (PLK) adalah pasar fisik terorganisasi yang mempertemukan pembeli dan penjual untuk bertransaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas, sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Perpres ini kemudian dilaksanakan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024.

‍

Regulasi ini mengenal dua jenis PLK. Pertama, PLK dengan penyelesaian segera (spot), di mana komoditas telah tersedia saat transaksi terjadi dan diserahkan langsung setelah kesepakatan. Kedua, PLK dengan penyelesaian waktu kemudian (forward), di mana komoditas belum tersedia saat transaksi dan penyerahannya dijamin oleh Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas, badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas setiap transaksi forward yang terjadi.

‍

Sebuah badan usaha, baik berbentuk BUMN, BUMD, koperasi, maupun perseroan terbatas, hanya berhak menyelenggarakan PLK setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Sebagai penyelenggara berizin, entitas tersebut wajib menjalankan pasar yang wajar dan transparan, melindungi kepentingan peserta lelang, menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan, serta tunduk pada sanksi administratif apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

‍

Kewajiban ini tidak berhenti pada saat persetujuan diterbitkan. Penyelenggara PLK juga wajib melaporkan aktivitas lelangnya secara berkala kepada Bappebti, menjaga integritas data transaksi, dan memastikan setiap peserta lelang, baik penjual maupun pembeli, mendapatkan perlakuan yang setara. Tanpa persetujuan ini, sebuah entitas tidak berhak menyelenggarakan kegiatan lelang komoditas kepada publik, sehingga status persetujuan menjadi indikator utama yang membedakan penyelenggara pasar yang sah dari pihak yang beroperasi di luar koridor hukum.

‍

Baca Juga: Tren Pasar di 2026 yang Perlu Diperhatikan Investor Global

‍

Memahami Persetujuan Bappebti untuk ACM Exchange

ACM Mercantile Exchange, sebelumnya dikenal sebagai Asian Commodity Marketplace, adalah penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang telah memperoleh persetujuan resmi lisensi dari Bappebti untuk menyelenggarakan lelang komoditas fisik di Indonesia. Sebagai penyelenggara PLK dengan penyelesaian waktu kemudian (forward), ACM Exchange beroperasi berdampingan dengan lembaga penjaminan khusus, PT Asia Commodity Clearing House (ACCH), yang bertugas melakukan registrasi dan menjamin penyelesaian setiap transaksi forward yang terjadi di lantai lelang.

‍

Struktur ini memberikan kepastian bagi anggota bahwa setiap transaksi yang mereka lakukan di ACM Exchange didukung mekanisme penjaminan yang diakui regulator, bukan sekadar janji sepihak dari penyelenggara pasar. Hal ini menjadi pembeda penting antara ACM Exchange dengan platform lelang komoditas tanpa persetujuan yang berisiko merugikan penggunanya.

‍

Kepatuhan ACM Exchange terhadap persetujuan yang dipegangnya juga tercermin dari struktur tata kelolanya, mulai dari fungsi kepatuhan internal, manajemen risiko, hingga pelaporan berkala kepada Dewan Komisaris dan regulator. Struktur ini memastikan bahwa persetujuan sebagai penyelenggara PLK terus dijaga melalui praktik operasional yang konsisten dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

‍

Mengenal ACM Exchange dan Produknya

Sebagai pasar lelang komoditas modern, ACM Exchange mengoperasikan mekanisme lelang yang kini menggunakan penyelesaian secara tunai (cash settlement), memudahkan anggota untuk bertransaksi tanpa kerumitan logistik pengiriman fisik pada setiap transaksi. Keanggotaan ACM Exchange terbuka bagi produsen, pedagang, dan pelaku usaha yang bergerak di sektor komoditi, dengan dukungan tim yang secara aktif melakukan sosialisasi produk dan edukasi pasar kepada anggota di berbagai wilayah, termasuk di luar Pulau Jawa.

‍

Melalui pendekatan ini, ACM Exchange berupaya memperluas akses pasar lelang komoditas yang wajar dan transparan kepada lebih banyak pelaku usaha di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi komoditi dalam negeri di pasar yang lebih luas. Anggota yang bergabung dengan ACM Exchange mendapatkan akses ke jaringan mitra dagang yang lebih besar, mekanisme penentuan harga lelang yang lebih transparan, serta perlindungan transaksi melalui Lembaga Penjaminan yang telah diakui regulator.

‍

Bagi pelaku usaha yang selama ini bertransaksi komoditi secara konvensional atau melalui jalur yang kurang transparan, keanggotaan di ACM Exchange membuka peluang untuk terhubung dengan basis pembeli dan penjual yang lebih luas, tanpa mengorbankan kepastian hukum atas setiap transaksi yang dilakukan. Anggota juga mendapat manfaat dari kepastian bahwa setiap kegiatan lelang yang mereka ikuti berada dalam pengawasan aktif Bappebti, bukan sekadar mekanisme internal yang dijalankan sepihak oleh penyelenggara pasar.

‍

Baca Juga: Pahami Hubungan Inflasi & Komoditas, Penyebab hingga Faktor

‍

Kesimpulan

Persetujuan lisensi Bappebti sebagai penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah bagian penting dalam memastikan kegiatan komoditas berjalan dalam kerangka regulasi yang berlaku.

‍

Dengan memahami apa yang diwajibkan dari sebuah PLK berizin dan bagaimana ACM Exchange menjalankan mandat tersebut bersama lembaga penjaminannya, pelaku usaha dapat bertransaksi komoditi dengan lebih percaya diri

‍

Sebelum bertransaksi, pastikan untuk memahami status perizinan dan ketentuan yang berlaku melalui sumber resmi Bappebti.

Mulai Trading Hari ini bersama ACM

Cari tahu di sini

NEWSLETTER

Langganan Informasi Terkini

Bergabunglah dengan komunitas profesional komoditas dan nikmati informasi terkini, berita penting, serta analisis mendalam yang dikirim langsung melalui email.

Thank you! You've successfully subscribed to our mailing list.
Oops! Something went wrong there. Please try again later.