Keanggotaan
Tinjauan Keanggotaan
Anggota Bursa berhak berpartisipasi dalam aktivitas perdagangan di ACM,tetapi tidak dapat melakukan kliring atau penyelesaian transaksi secara langsung dengan Asia Commodity Clearing House (ACCH). Seluruh proses tersebut dilakukan melalui Anggota Kliring yang telah disetujui sesuai dengan Peraturan ACM dan ACCHyang berlaku.
Keanggotaan Bursa terdiri dari beberapa kategori dengan hak, tanggung jawab, dan fungsi yang berbeda. Bergantung pada kategorinya,Anggota Bursa dapat menjalankan aktivitas pialang, menerima pihak ketiga sebagai nasabah, atau melakukan perdagangan dengan modal/milik sendiri.
Broker Non-Clearing Members berwenang menjalankan aktivitas pialang dan mendaftarkanpihak ketiga sebagai nasabah saatbertransaksi di pasar ACM. Seluruh proses kliring dan penyelesaian transaksidilakukan melalui Anggota Kliring yang telah disetujui.
Akses perdagangan ke ACM.
Hak menerima pihak ketiga sebagai nasabah.
Pengelolaan rekening pihak ketiga secara terpisah (segregated account).
Aktivitas pialang untuk pihak ketiga.
Kliring dan penyelesaian transaksi melalui Anggota Kliring yang telah disetujui.
Remote Broker Non-Clearing Members adalah peserta broker dari luar negeri yang berwenang menjalankan aktivitas pialang dan mendaftarkan pihak ketiga saat mengakses pasar ACM. Seluruh proseskliring dan penyelesaian transaksi dilakukan melalui Anggota Kliring yang telah disetujui.
Akses perdagangan remote.
Hak pendaftaran pihak ketiga.
Pengelolaan rekening pihak ketiga secara terpisah.
Aktivitas pialang untuk pihak ketiga.
Kliring dan penyelesaian transaksi melalui Anggota Kliring yang telah disetujui.
Trading Non-Clearing Members berwenang melakukan aktivitas perdagangan modal/miliksendiri saat mengakses pasar ACM. Seluruh kewajiban kliring danpenyelesaian transaksi dilakukan melalui Anggota Kliring yang telah disetujui.
Akses perdagangan ke ACM.
Hak pendaftaran pihak ketiga sebagai nasabah.
Kliring dan penyelesaian transaksi melalui Anggota Kliring yang telah disetujui.
Remote Trading Non-Clearing Members merupakan pesertadari luar negeri yang berwenang melakukan perdagangan untuk kepentingan sendirisaat mengakses pasar ACM. Seluruh kewajiban kliring dan penyelesaian transaksidilakukan melalui Anggota Kliring yang telah disetujui.
Akses perdagangan jarak jauh.
Hak pendaftaran pihak ketiga sebagai nasabah.
Kliring dan penyelesaian transaksi melalui Anggota Kliring yang telah disetujui.
Tinjauan Keanggotaan
Anggota Kliring berwenang melakukan kliring dan penyelesaian transaksi secara langsungdengan ACCH, termasuk memenuhi kewajiban margin, tanggung jawabpenyelesaian, dan persyaratan manajemen risiko sesuai denganPeraturan ACM dan ACCH.
Keanggotaan Kliring terdiri dari beberapakategori dengan hak, tanggung jawab, dan fungsi operasionaltersendiri. Bergantung pada kategorinya, Anggota Kliring dapatmenjalankan aktivitas pialang, mengikutsertakanpihak ketiga sebagai nasabah, atau melakukan perdagangan atasnama sendiri sesuai peraturan ACM dan ACCH yang berlaku.
Broker Clearing Member berwenang menerima pihak ketiga sebagai nasabah,menjalankan aktivitas pialang, serta melakukan kliring dan penyelesaiantransaksi secara langsung melalui Asia Commodity Clearing House (ACCH).
Akses perdagangan ke ACM.
Hak pendaftaran pihak ketiga sebagai nasabah.
Wewenang kliring dan penyelesaian transaksi dilakukan secara langsung.
Pengelolaan rekening pihak ketiga secara terpisah.
Melakukan perdagangan untuk pihak ketiga maupun kepentingan sendiri.
Berpartisipasi dalam kerangka manajemen risiko ACCH.
Trading Clearing Member berwenang melakukanperdagangan untuk kepentingan sendiri serta melakukan kliring transaksi secaralangsung melalui Asia Commodity Clearing House (ACCH).
Akses perdagangan langsung ke ACM.
Wewenang kliring dan penyelesaian transaksi secara langsung dengan ACCH.
Bertanggung jawab atas kewajiban margin dan penyelesaian transaksi.
Berhak melakukan aktivitas perdagangan untuk kepentingan sendiri.
Tidak memiliki fungsi menerima pihak ketiga sebagai nasabah.
Tidak berwenang mengelola dana milik pihak ketiga.
Tunduk pada prosedur manajemen risiko dan penanganan gagal bayar (default management) ACCH.
Custodized Broker Clearing Member berwenang menjalankan fungsi pialang danmelakukan kliring secara langsung melalui Asia Commodity Clearing House (ACCH),namun tidak diperkenankan menyimpan atau mengelola dana milik pihak ketiga.
Akses perdagangan ke ACM.
Hak pendaftaran pihak ketiga sebagai nasabah.
Wewenang kliring dan penyelesaian transaksi secara langsung.
Tidak berwenang menyimpan atau mengelola dana milik pihak ketiga.
Tunduk pada kewajiban margin dan penyelesaian transaksi yang ditetapkan oleh ACCH.
Bergabunglah dengan Jaringan Global Pelaku Komoditas ACM. Untuk pertanyaan seputar layanan kami, hubungi tim kami hari ini.
Telah ditampilkan di











